Eks Waka BGN Minta Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka
Eks Waka BGN Minta Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, secara resmi memohon kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permohonan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin, 27 Juli 2026, di PN Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Praperadilan

Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis, membacakan langsung permohonan tersebut di hadapan majelis hakim. Dalam permohonannya, OC Kaligis menuntut agar hakim menyatakan bahwa penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar OC Kaligis saat membacakan permohonan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyidikan Program MBG Dinilai Cacat Hukum

Lebih lanjut, tim kuasa hukum meminta hakim untuk menyatakan bahwa seluruh surat yang berkaitan dengan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang diterbitkan oleh Jampidsus adalah tidak sah. OC Kaligis juga mendesak agar penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN dinyatakan tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon," tegas OC Kaligis. Permohonan ini juga mencakup tuntutan agar Kejaksaan Agung menghentikan proses hukum terhadap Lodewyk dan membebankan biaya perkara kepada negara. Atau, jika hakim berpendapat lain, tim kuasa meminta putusan yang seadil-adilnya.

Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN, Kejaksaan Agung setidaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Modus Korupsi: Mark Up dan Afiliasi Tidak Sah

Menurut penjelasan Kejaksaan Agung, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki hubungan afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Lebih jauh, ditemukan dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian negara dan menghambat operasional program MBG. Barang-barang yang dimaksud meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Angka-angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara dalam kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga