Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi tetap divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan Banding Dikuatkan
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (20/5), hakim banding memerintahkan Nurhadi tetap ditahan untuk menjalani hukuman tersebut. "Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut," demikian dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (22/5/2026).
Hakim banding juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nurhadi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian, Nurhadi harus menjalani sisa hukuman di penjara.
Vonis Awal 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada 1 April 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Nurhadi. Ia terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Nurhadi dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 137.159.183.940 (Rp 137 miliar). Harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
Penerimaan Gratifikasi Rp 137 Miliar
Hakim menyatakan Nurhadi menerima uang dari berbagai pihak yang totalnya mencapai Rp 137 miliar. Terdapat kenaikan transaksi yang signifikan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Nurhadi juga terbukti melakukan TPPU dengan menempatkan uang sebesar Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000 ke rekening orang lain, serta membeli tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.
Hakim juga mempertimbangkan penghasilan sah Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet yang menghasilkan uang senilai Rp 66,9 miliar. Namun, hal itu tidak menghapuskan perbuatan korupsi yang dilakukannya.



