Bareskrim Ungkap Peran Eks Petinggi OJK di Kasus Dana Syariah Indonesia
Eks Petinggi OJK Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia

Jakarta - Bareskrim Polri kembali mengungkap peran penting seorang mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan penipuan investasi dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka baru tersebut berinisial FH, yang pernah menjabat sebagai pejabat tinggi di OJK pada periode 2017-2018.

Peran FH dalam Kasus Dana Syariah Indonesia

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, FH tidak hanya berperan sebagai pendiri (founder) dan penasihat (advisor) di PT DSI, tetapi juga menduduki sejumlah jabatan strategis di perusahaan afiliasi lainnya. "(FH) Mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi lain yaitu Komisaris PT MBI, Direktur Utama PT ITM, Komisaris PT DPL, dan pemegang saham mayoritas pada PT BA, PT SFU dan PT SRU," jelas Ade Safri kepada wartawan pada Kamis (11/6/2026).

Lebih lanjut, FH juga terlibat sebagai pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT Dana Syariah Indonesia. Ia aktif memberikan saran dan masukan dalam rapat pengembangan perusahaan, baik dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun rapat mingguan. "(FH) Aktif mencari dan merekomendasikan relasi atau calon pemodal atau super lender untuk PT DSI," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

FH diketahui mengetahui adanya kampanye proyek fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dana mereka. Ia juga aktif mengikuti berbagai acara yang diselenggarakan oleh PT DSI.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Penetapan FH sebagai tersangka didasarkan pada gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/6). Penyidik telah mengumpulkan lima alat bukti yang sah untuk menetapkan FH sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Ade Safri menjelaskan bahwa FH merupakan founder dan advisor sekaligus Direktur Operasional dan Saraan Sistem Informasi PT Dana Syariah Indonesia periode 2014-2017. Selain itu, FH pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018 dan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI pada 2018-2022.

"Penetapan Tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," ujar Ade Safri.

Pemanggilan dan Pencegahan Ke Luar Negeri

Bareskrim akan memanggil FH sebagai tersangka pada Rabu (17/6) di kantor Bareskrim Polri. Saat ini, FH juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. "Terhadap Tersangka FH juga telah dimintakan pencegahan ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai 8 Juni 2026 sampai 27 Juni 2026," jelas Ade.

Kronologi Kasus dan Tersangka Lain

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni, Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Arie Rizal Lesmana, dan Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018-2024 Atis Sutisna.

Modus penipuan yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia adalah dengan membuat proyek fiktif. Perusahaan menggunakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan mencatutnya seolah-olah memiliki proyek baru. Akibatnya, sedikitnya 15 ribu lender menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Pasal yang Dikenakan

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan tersangka lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga