Eks Pejabat Bea Cukai Cerita Dikenalkan Anggota BPK ke Bos Blueray
Eks Pejabat Bea Cukai Cerita Dikenalkan Anggota BPK ke Bos Blueray

Jakarta - Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI periode September 2024-Januari 2026, Rizal, mengungkapkan awal mula perkenalannya dengan pemilik Blueray Cargo, John Field. Dalam sidang kasus suap impor barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (8/6/2026), Rizal mengaku bahwa ia diperkenalkan kepada John oleh anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara.

Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yaitu John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan di Blueray Cargo Group, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Impor Blueray Cargo Group. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir, menanyakan detail perkenalan Rizal dengan John Field.

Rizal menjawab bahwa ia lupa waktu pasti pertemuan tersebut, namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tercatat bahwa perkenalan terjadi pada tahun 2025. Ia menyebut bahwa Nyoman menghubunginya dan menyatakan ada seseorang yang ingin berkenalan, yaitu John Field. Menariknya, Rizal menyimpan kontak Nyoman di ponselnya dengan nama 'John Nyoman'. Jaksa pun mengonfirmasi apakah Nyoman adalah mantan pegawai Bea Cukai yang kini bekerja di BPK, dan Rizal menjawab, "Mungkin ya."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rizal mengaku tidak ingat detail lebih lanjut tentang Nyoman. Ia hanya mengatakan bahwa Nyoman menelpon dan menyampaikan keinginan John untuk berkenalan. Pertemuan antara Rizal dan John Field akhirnya terjadi di sebuah restoran di kawasan Boulevard, Kelapa Gading. Namun, menurut Rizal, saat itu John hanya memperkenalkan diri sebagai pengusaha impor dan tidak membahas hal lain. "Dibahas tidak ada, dia memperkenalkan diri kalau John Field adalah importir, pekerjaannya importir dan normatif hanya mengenai pekerjaannya. Saya sampaikan ya udah kerja sesuai aturan yang berlaku, hanya seperti itu, lantas kita bubar," ujar Rizal.

Rizal menegaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 hingga 30 menit. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada pembahasan khusus selain perkenalan John sebagai importir.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa ketiga pimpinan Blueray Cargo dengan tuduhan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka didakwa memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga