Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) masih menjalani pembantaran di rumah sakit. Hingga hari ini, Yaqut telah menjalani pembantaran selama kurang lebih 12 hari, sejak Rabu, 24 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa tim dokter terus memantau perkembangan pemulihan tersangka setelah menjalani tindakan medis pekan lalu. “Pasca dilakukan tindakan medis pada pekan lalu, tim dokter masih terus melakukan pemantauan perkembangan pemulihan tersangka saudara YCQ. Dijadwalkan besok pagi akan kembali dilakukan pengecekan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Proses Hukum Tetap Berjalan
Budi menjelaskan bahwa setiap tindakan medis yang dilakukan terhadap Yaqut akan dimonitor oleh penyidik KPK. Ia berharap Yaqut segera pulih agar proses hukum dapat dilanjutkan. “Penyidik pun terus memonitor perkembangan tersebut. KPK meyakini profesionalitas tim dokter RS Kramat Jati untuk segera memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” tutur Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa kehadiran Yaqut sangat dibutuhkan dalam penyidikan perkaranya. “Terlebih kehadiran saudara YCQ dalam penyidikan perkaranya dibutuhkan, agar penyidik bisa segera menuntaskan penyidikannya. Dan penyidikan perkara ini tetap dapat berjalan efektif,” sambungnya.
Kronologi Pembantaran
Yaqut dibantarkan sejak Rabu, 24 Juni 2026, karena mengalami gangguan pencernaan yang mengharuskannya menjalani operasi. Tindakan operasi dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026. Sejak itu, ia menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Mereka adalah:
- Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
Modus dan Kerugian Negara
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu merupakan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK berkomitmen untuk terus melanjutkan penyidikan perkara ini secara efektif meskipun salah satu tersangka masih dalam perawatan. Pihaknya juga memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap dipenuhi selama proses hukum berlangsung.



