Jakarta - Mantan konsultan dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief yang akrab disapa Ibam, resmi divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Vonis ini dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM). Ibam dengan tegas menyatakan bahwa vonis tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
Ibam: Ini Kriminalisasi
"Saya dengan tegas bilang sekali lagi tetap ini adalah kriminalisasi," ujar Ibam usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa keputusan penggunaan Chromebook sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan pada 18 Juni, dan ia merasa kesalahan dari keputusan tersebut dilimpahkan kepadanya sebagai konsultan.
"Ini seakan-akan menumpahkan kesalahan keputusan kementerian kepada saya seorang konsultan, setelah mereka mutusin sendiri. Bagaimana ini bukan kriminalisasi, saya tanya ke rekan-rekan sekalian ya. Bagi saya ini sudah sangat terang sekali," ujarnya dengan nada kecewa.
Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda
Majelis hakim yang diketuai oleh Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider. "Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ucap hakim saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim. Selain hukuman penjara, Ibam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan Ibam melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama. Vonis ini ternyata jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.



