Eks Ketua BPK Jadi Saksi Meringankan di Kasus Nadiem, Ngaku Tak Kenal Pribadi
Eks Ketua BPK Jadi Saksi Meringankan di Kasus Nadiem

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019–2022, Agung Firman Sampurna, dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan (a de charge) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Mei 2026.

Keterangan Agung Firman

Dalam persidangan, Agung mengaku mengenal Nadiem saat masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun, ia menegaskan tidak mengenal Nadiem secara pribadi. Saat ini, Agung berprofesi sebagai pengajar di Fakultas Ilmu Administrasi Pascasarjana Universitas Indonesia.

Agung memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dugaan Kerugian Negara

Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Rincian kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan. Dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan perangkat teknologi informasi yang disebut tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.

Selain itu, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian dana bersumber dari investasi Google. Perkara ini juga melibatkan terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron.

Pasal yang Dijeratkan

Atas perbuatannya, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pihak Nadiem untuk tidak menggiring opini dan fokus pada norma hukum dalam persidangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga