Eks Kapolres Bima Diperiksa Terkait TPPU Narkoba Ko Erwin
Eks Kapolres Bima Diperiksa Terkait TPPU Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil narkotika milik bandar Ko Erwin. Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulangi, serta bendahara koordinator jaringan narkoba Ko Erwin bernama Ais Setiawati.

Pemeriksaan untuk Mendalami Aliran Dana

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan pengungkapan jaringan narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap. "Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan," ujar Eko kepada wartawan pada Jumat (8/5/2026).

Komitmen Polri Memberantas Narkoba

Eko menegaskan bahwa pengusutan dugaan TPPU bandar narkoba merupakan komitmen Polri dalam menjerat para pelaku narkoba. Polisi tidak hanya menetapkan hukuman penjara, tetapi juga berupaya memiskinkan para pelaku. Dalam proses penyidikan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri melakukan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, serta penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan," tambahnya.

Penelusuran Aset dan Hubungan dengan Jaringan Erwin

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap hubungan para pihak dengan jaringan Erwin serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Atas perkara tersebut, para pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga