Timeline Kasus Razman: dari Ribut dengan Hotman hingga Dieksekusi ke Lapas
Razman Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Ini Timeline Kasusnya

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengeksekusi pengacara Razman Arif Nasution ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani hukuman 1,5 tahun penjara. Kasus yang menjerat Razman ini berawal dari perseteruan dengan pengacara lain, Hotman Paris Hutapea, yang telah berlangsung sejak tahun 2022.

Awal Mula Perseteruan dengan Hotman Paris

Perseteruan Hotman Paris dan Razman ini bermula dari tudingan Razman soal Hotman yang melanggar kode etik advokat terkait postingan di media sosial. Pada April 2022, Razman melaporkan Hotman ke polisi terkait dugaan postingan berbau asusila. Hotman lalu membalas Razman dan meminta Razman tak iri dan nyinyir terhadap dirinya.

Masih pada April 2022, Razman kembali melontarkan tudingan ke Hotman. Kali ini, Razman menuding Hotman diduga melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim. Hotman membantah tudingan itu dan menyatakan akan melawan Razman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hotman Melapor ke Bareskrim

Pada 10 Mei 2022, Hotman Paris melaporkan Razman Arif dan Iqlima ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Kemudian pada Juli 2022, Iqlima balik arah. Ia memutuskan tak lagi menggandeng Razman sebagai pengacara dan merasa dirinya sebagai korban malpraktik advokat. Iqlima juga mengaku tak ada pelecehan yang dilakukan oleh Hotman.

Pada Agustus 2022, Razman diperiksa polisi terkait laporan Hotman. Proses persidangan terhadap Razman resmi dimulai pada Desember 2024. Razman bersama-sama dengan Iqlima Kim didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman.

Keributan di Ruang Sidang

Pada Februari 2025, Razman dan Hotman terlibat keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam video yang diunggah di Instagram milik Hotman Paris, terlihat Razman datang menghampiri Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. Razman terlihat memegang bahu Hotman, namun segera ditangkis oleh pengacara tersebut. Situasi makin ricuh saat sejumlah tim pengacara Hotman masuk ke ruang sidang untuk mengamankan Hotman. Dalam salah satu video viral lainnya, terlihat salah satu tim pengacara Razman yang belakangan diketahui ialah Firdaus Oiwobo berdiri di atas meja ruang sidang sambil mengenakan jubah advokat.

Vonis dan Upaya Hukum

Pada Juli 2025, Razman dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Razman pada September 2025. Razman dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Razman mengajukan banding pada Oktober 2025, namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakut pada November 2025. Pada Desember 2025, Razman kembali melawan dengan mengajukan kasasi.

Kasasi Ditolak MA, Eksekusi ke Lapas

Pada Mei 2026, Mahkamah Agung menolak kasasi pengacara Razman Arif Nasution. Razman tetap dihukum 1,5 tahun penjara. Sebagai informasi, Iqlima Kim juga telah divonis dalam kasus ini. Iqlima tetap dihukum 6 bulan penjara hingga tingkat kasasi. Saat ini, kasus Iqlima masuk tahap peninjauan kembali.

Pada Juni 2026, Razman Arif Nasution telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang. Kalapas Kelas I Cipinang, Syarpani, menjelaskan bahwa Razman dieksekusi ke lapas sejak Kamis (25/6) sore. Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan surat putusan pengadilan.

"Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution," ujar Syarpani saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).

Dengan demikian, Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Lapas Cipinang atas kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga