Satgas Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap seorang pria berinisial PP (25) alias P yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodam III D Dulla Intan Jaya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (24/6) sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
Penangkapan Berdasarkan Pengembangan Penyidikan
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo, menyatakan bahwa setelah diamankan, PP langsung dibawa ke Pos Satgas Damai Cartenz untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/I/2024/SPKT/RES. INTAN JAYA terkait peristiwa penembakan terhadap Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya pada 19 Januari 2024 yang menewaskan Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan keterkaitan PP dengan sejumlah peristiwa gangguan keamanan yang pernah terjadi di wilayah Intan Jaya," ujar Yusuf dalam keterangannya, Jumat (26/6).
Pendalaman Keterlibatan dalam Insiden Lain
Selain peristiwa penembakan pada Januari 2024, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan PP dengan beberapa insiden lainnya yang terjadi pada tahun 2026. Namun, Yusuf menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta memastikan fakta hukum secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap informasi yang diperoleh di lapangan akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun mengganggu stabilitas keamanan masyarakat," tegas Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Faizal Ramadhani.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, PP dikenakan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.
"Penerapan pasal tersebut masih dalam proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Yusuf.
Komitmen Penegakan Hukum
Irjen Faizal Ramadhani menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata di Papua. Satgas Operasi Damai Cartenz masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengumpulkan keterangan, alat bukti, serta fakta-fakta yang diperlukan untuk kepentingan proses hukum.
Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Papua.



