Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dwi Purwantoro (DP), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. DP diduga terlibat dalam praktik pemerasan, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang yang terkait dengan sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal SDA.
Dua Tersangka Lain di Kasus Terpisah
Penyidik Kejati Jakarta juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang berbeda di kementerian yang sama. Mereka adalah Riono Suprapto (RS), Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan AS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya dijerat atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Modus Suap dan Proyek Fiktif
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan bahwa tersangka DP diduga kuat menerima suap dalam bentuk uang tunai dan kendaraan mewah dari pihak korporasi. "DP menerima suap berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah, yaitu CRV dan Innova Zenix, dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek-proyek di Direktorat Jenderal SDA," ujar Dapot pada Kamis (21/5/2026).
Sementara itu, untuk kasus di Direktorat Jenderal Cipta Karya, tersangka RS dan AS diduga menguras keuangan negara dengan membuat kegiatan operasional palsu. "Peranan RS dan AS secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024, mengakibatkan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," jelas Dapot.
Penyitaan Aset dan Pengembangan Kasus
Tim penyidik Kejati Jakarta bergerak cepat dengan menyita dua unit mobil mewah milik DP serta sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik juga tengah membidik kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun swasta. "Penyidik terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset untuk memulihkan kerugian keuangan negara," tambah Dapot.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Baru (UU No 1/2023). Sementara RS dan AS disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 KUHP Baru jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan Tersangka
Ketiga tersangka kini telah resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. Tersangka DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Kejati Jakarta.



