Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Diperiksa Kejagung Terkait OOJ Kasus Migor
Eks Anggota Ombudsman Diperiksa Kejagung Kasus OOJ Migor

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) korupsi minyak goreng. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya bagi Yeka dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan Yeka Hendra

Yeka hadir memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Sekitar pukul 10.55 WIB. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Yeka diperiksa sebagai saksi untuk pertama kalinya dalam kasus dugaan OOJ tersebut.

"Iya benar (dilakukan pemeriksaan kepada Yeka hari ini). Betul (baru pertama kali), kasusnya yang Migor itu," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (25/5).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penggeledahan dan Barang Bukti

Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kantor Ombudsman serta rumah Komisioner Yeka Hendra Fatika. Syarief menyebut penggeledahan dilakukan terhadap rumah YH yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. "Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (10/3).

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen hingga barang bukti elektronik yang diduga terkait dalam kasus tersebut. "Ada dokumen sama bbe (barang bukti elektronik)," jelasnya.

Keterkaitan dengan Kasus Migor

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penggeledahan di kantor dan petinggi Ombudsman itu terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor. Dalam perkara ini, terpidana adalah Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group.

Anang menyebut penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN. Diketahui, Ombudsman diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata tersebut. "Dia kena Pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ucap Anang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga