Ahli perekonomian negara dan illegal gain dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Wuri Handayani, mengungkapkan besarnya keuntungan yang diperoleh terdakwa korporasi PT Duta Palma Group dari kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Nilai keuntungan tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2,3 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Wuri Handayani saat dirinya dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026. Wuri menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang memperoleh keuntungan tersebut meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
“Kami mencoba untuk melakukan analisis secara vertikal, artinya dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain, secara vertikal itu dari tahun ke tahun. Dan kemudian secara horizontal dari satu perusahaan ke perusahaan lain di tahun yang sama, sehingga kita bisa mendapatkan total untuk masing-masing perusahaan dan tahunnya. Dan kita mendapatkan total keuntungan yang diterima oleh group ini, lima perusahaan yaitu sebesar Rp2.238.274.248.234 atau secara umum Rp 2,3 triliun,” ujar Wuri Handayani.
Jaksa kemudian menanyakan, “Bisa disebutkan bu perusahaan apa saja yang tadi disebutkan?” Wuri menjawab, “Perusahaan yang kami dapatkan datanya adalah Seberida Subur, Panca Argo Lestari, Banyu Bening Utama, Palma Satu, dan Kencana Amal Tani.”
Kerugian Negara Rp 4,7 Triliun
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menghadirkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Anjaz Rustamaji Pratama, sebagai ahli. Anjaz menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 4,7 triliun dan USD 7,88 juta.
“Terus berarti untuk penghitungan yang Saudara jelaskan ini, yang tadi di dalam BAP juga Saudara jelaskan bahwasanya ini per perusahaan bisa kalau dari total ini kan Rp 4 triliun ya, Rp4 triliun sekian dan 7 juta dolar sekian ya USD ya. Bisa Saudara uraikan, jelaskan berapa per perusahaan totalnya?” tanya jaksa.
“Dapat saya jelaskan hasil penghitungan kerugian keuangan negara itu untuk totalnya terlebih dahulu, itu yang dalam Rupiah, Rp 4.798.706.951.640,00. Kemudian yang dalam mata uang US Dollar 7.885.857,36 sen,” ujar Anjaz.
Anjaz kemudian merinci kerugian per perusahaan: PT Panca Agro Lestari sebesar Rp 522 miliar dan USD 1,5 juta; PT Palma Satu sebesar Rp 1,4 triliun dan USD 3,2 juta; PT Banyu Bening Utama sebesar Rp 919 miliar dan USD 429 ribu; PT Seberida Subur sebesar Rp 716 miliar dan USD 116 ribu; serta PT Kencana Amal Tani sebesar Rp 1,2 triliun dan USD 2,2 juta.
Kerusakan Lingkungan Rp 73,9 Triliun
Jaksa juga menghadirkan Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, sebagai ahli kehutanan dan kerusakan lingkungan. Bambang mengungkapkan bahwa perkara ini telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp 73,9 triliun.
“Misalnya yang tadi Palma Satu itu ada sekitar Rp 868 miliar, itu perhitungannya jelas ya kapan dibangun kapan ditanam kemudian kapan dia produksi dan macam-macam ada. Kemudian Seberida Subur itu Rp 614 miliar, Banyu Bening Utama (BBU) itu Rp 2,3 triliun, Panca Agro Lestari itu seluas 3.626 hektare, Rp 2,193 triliun, dan PT Kencana Amal Tani itu 8.162 hektare, Rp 5,4 triliun sehingga totalnya itu adalah Rp 11,4 triliun. Itu yang didapatkan dari hasil apa namanya TBS (Tandan buah segar) ya,” kata Bambang Hero.
“Nah kemudian sementara kerusakan lingkungannya sendiri misalnya untuk Palma Satu luas 10.000 hektare itu adalah kerugian lingkungannya adalah Rp 19,9 triliun, kemudian Seberida Subur 6.132 hektare, Rp 12,219 triliun, kemudian PT Banyu Bening Utama 7.971 hektare itu adalah Rp 15,884 triliun, kemudian PT Panca Agro Lestari 3.816 hektare, Rp 7,6 triliun, dan PT Kencana Amal Tani 9.176 hektare itu apa kerugiannya adalah Rp 18,28 triliun sehingga dari sini kerugian lingkungan itu adalah sekitar apa Rp 73 triliun, bukan sekitar ya ini fix adalah Rp 73.920.690.300.000. Begitu Pak Jaksa,” lanjut Bambang.
Dalam perkara ini, PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



