Aktor Dude Harlino menyerahkan uang sebesar Rp5,25 miliar kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada Kamis (23/7/2026). Uang tersebut merupakan akumulasi honor yang diterima Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, selama menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Penyerahan Uang di Bareskrim
Pengacara Dude, Haris Azhar, menyampaikan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan secara langsung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. "Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Nah, itu sebesar 5,2 setengah M (miliar). Rp5 miliar 250 juta," ujar Haris Azhar.
Dude mengaku sudah lama mendiskusikan rencana pengembalian uang ini. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk empati kepada para korban dugaan penggelapan yang dilakukan oleh bos PT Dana Syariah Indonesia. "Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja," ujar Dude.
Kepatuhan pada Prosedur Hukum
Dude menegaskan bahwa dirinya mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Ia menjadikan pengalaman ini sebagai pembelajaran berharga. "Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih," ucapnya.
Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membenarkan pengembalian uang dari Dude. Ia menyatakan bahwa uang tersebut kini disita sebagai bagian dari pelacakan aset perkara. "Betul. Itu menjadi bagian dari tracing aset perkara," kata Susatyo.
Uang Hasil Akumulasi Honor
Susatyo menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan merupakan akumulasi honor yang diterima Dude selama menjadi brand ambassador DSI selama beberapa tahun. "Iya, jadi hasil pemeriksaan kita, DH itu menerima sejumlah uang sebagai brand ambassador. Iya, ya segitu (nominal yang diserahkan Rp5,2 miliar)," imbuh Susatyo.
Sebelumnya, nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono muncul dalam dakwaan tiga terdakwa kasus penggelapan PT Dana Syariah Indonesia. Dalam dokumen dakwaan tersebut, keduanya disebut menerima bayaran masing-masing sebesar Rp750 juta untuk menjadi brand ambassador. "Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambasador PT DSI," ujar Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko saat dikonfirmasi pada Kamis (23/7).
Tiga Terdakwa Kasus DSI
Ketiga terdakwa dalam kasus ini ialah Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Dakwaan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (22/7).
Dalam dakwaan disebutkan terdapat pengeluaran biaya pemasaran digital, promosi, dan brand ambassador melalui perusahaan afiliasi untuk kebutuhan PT Dana Syariah Indonesia. Jaksa menyebut pembayaran kepada brand ambassador itu dibuat seolah-olah sebagai lender. "Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Herlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp750.030.000," demikian isi dakwaan yang dikonfirmasi oleh Barkah.



