Dua Hakim Dissenting Opinion, Ibam Eks Konsultan Nadiem Harusnya Bebas
Dua Hakim Dissenting: Ibam Eks Konsultan Nadiem Harus Bebas

Jakarta - Mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Namun, dua dari lima hakim yang mengadili perkara ini menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam penjatuhan vonis tersebut.

Sidang vonis Ibam digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (12/5/2026). Hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra. Sementara itu, tiga hakim lainnya menyatakan Ibam bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Alasan Dissenting Opinion

Dalam pembacaan pendapat berbeda, Hakim Andi Saputra menyatakan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu, Ibam seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Menimbang bahwa oleh sebab itu, maka Hakim Anggota II, Eryusman dan Hakim Anggota IV, Andi Saputra, berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU, sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan. Menimbang bahwa oleh karena terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat kepada kedudukan semula yang termasuk di dalamnya adalah hak untuk dilupakan,” ujar Hakim Andi Saputra.

Hakim menyatakan bahwa Ibam hanya memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek tertentu. Masukan tersebut kemudian dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbud. “Masukan terdakwa dipotong atau dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbud, sehingga terdapat banyak perbedaan yang menonjol antara spesifikasi yang disarankan oleh terdakwa dengan spesifikasi yang ada pada dokumen review kajian dan Permendikbud 05 tahun 2021,” jelas hakim.

Hakim juga menambahkan bahwa Ibam memberikan masukan mengenai kelemahan Chromebook kepada Nadiem Makarim pada 21 Februari 2020. Selain itu, Ibam juga menyarankan Kemendikbud untuk melakukan Request for Information (RFI) kepada distributor guna memvalidasi harga agar lebih kompetitif. Hal ini menunjukkan bahwa kapasitas Ibam hanyalah sebagai konsultan teknologi informasi, bukan konsultan harga atau keuangan.

“Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan. Dan ini lazim dalam praktik konsultan sepanjang tidak diketemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang, yang mana dalam perkara a quo tidak terbuktikan bila terdakwa melakukan permufakatan jahat atau perbuatan melawan hukum dengan prinsipal distributor atau reseller,” ujar hakim.

Tidak Ada Niat Jahat

Hakim berpendapat bahwa Ibam tidak terbukti melakukan lobi-lobi atau pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook. Pertemuan Ibam dengan sejumlah orang dari Google dilakukan secara terbuka dan bukan atas inisiatif pribadi, melainkan setelah ada arahan dari Nadiem.

“Terdakwa tidak menerima kickback dari prinsipal agar analisanya, kajiannya, mengarah ke merek tertentu. Selain itu, para saksi dari pihak prinsipal di persidangan juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa pada saat proses pengadaan proyek laptop,” ucapnya.

Hakim juga menyatakan bahwa penghasilan Rp 163 juta yang diterima Ibam merupakan gaji sah atas jasanya sebagai konsultan di Kemendikbudristek. Tidak ada mens rea atau niat jahat dalam pengadaan ini. Selain itu, tidak ada keuntungan materil maupun immaterial yang diterima Ibam. Peningkatan harta Ibam sebesar Rp16.922.945.800 berasal dari penjualan saham Bukalapak yang didapat saat masih bekerja di perusahaan tersebut, dan tidak terkait dengan perkara ini.

“Menimbang bahwa oleh karena itu, hakim berkesimpulan bahwa terdakwa sebagai konsultan dalam memberikan konsul kepada kementerian secara netral memberikan pertimbangan kelebihan dan kekurangan memilih sebuah produk barang, dan yang berwenang memilih opsi-opsi konsul yang disodorkan itu adalah pihak kementerian,” tuturnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Vonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, majelis hakim yang mayoritas memvonis Ibam 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Ia dihukum membayar denda Rp 500 juta, subsider 120 hari kurungan. Hakim menyatakan Ibam melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ibam 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.