Polsek Cikande, Polres Serang, menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (12/5/2026). Operasi yang dimulai pukul 15.00 WIB itu berhasil menyita sebanyak 635 liter tuak yang dijual secara ilegal di sejumlah warung.
Penemuan Tuak di Tiga Warung
Kapolsek Cikande AKP Fredo Leonard mengungkapkan bahwa tuak tersebut berasal dari tiga warung milik warga berinisial JK (34), MS (27), dan AL (24). Seluruh minuman keras tradisional itu ditemukan tersimpan di dalam 25 jeriken dan satu galon. Setiap jeriken memiliki kapasitas sekitar 25 liter, sedangkan galon berisi 10 liter.
"Tuak dari tiga warung milik warga berinisial JK (34), MS (27), dan AL (24). Seluruh miras tradisional itu ditemukan tersimpan di dalam jeriken dan galon," kata Fredo.
Respons Atas Laporan Warga
Menurut Fredo, operasi penyakit masyarakat (pekat) ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan keresahan warga yang menyampaikan maraknya peredaran miras di lingkungan permukiman. Polisi bergerak cepat untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
"Operasi ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat atas informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan miras di wilayah Kibin. Kami ingin menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Fredo.
Barang Bukti Diamankan
Seluruh barang bukti berupa 25 jeriken dan satu galon berisi tuak diangkut menggunakan kendaraan dinas menuju Mapolsek Cikande. Barang bukti tersebut akan didata dan diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Pencegahan Gangguan Keamanan
Kapolsek menjelaskan bahwa keberadaan miras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminalitas di tengah masyarakat. Oleh karena itu, polisi berkomitmen untuk menindak secara berkelanjutan.
"Minuman keras sering kali menjadi penyebab terjadinya keributan, tindak pidana maupun gangguan ketertiban masyarakat lainnya. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Cikande," tegasnya.
Pembinaan dan Imbauan
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pemilik warung agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin yang dapat meresahkan masyarakat. Polisi juga menyerahkan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada para pemilik warung sebagai bagian dari administrasi penyitaan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, nyaman, dan terbebas dari gangguan kamtibmas," kata Fredo.



