Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Bupati Pemalang dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini giliran Anom Widiyantoro yang diamankan pada Rabu (29/7/2027), dua tahun setelah pendahulunya Mukti Agung Wibowo juga terseret kasus serupa.
OTT KPK Terhadap Anom Widiyantoro
KPK mengamankan total 21 orang dalam OTT tersebut, termasuk Anom. Sebanyak lima orang diamankan di Jakarta, sementara 16 lainnya ditangkap di Pemalang dan Purworejo. Dari operasi ini, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta barang bukti lainnya. Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
"Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek. Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Budi Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus Mukti Agung Wibowo pada 2022
Anom bukan bupati pertama Pemalang yang terkena OTT KPK. Pada Kamis (11/8/2022), Mukti Agung Wibowo yang saat itu menjabat Bupati Pemalang ditangkap bersama 33 orang lainnya di Jakarta dan Pemalang. KPK menetapkan enam tersangka: dua sebagai penerima (Mukti Agung dan Adi Jumal Widodo) dan empat sebagai pemberi (Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, Mohammad Saleh, dan Slamet Masduki).
Dalam konferensi pers pada Jumat (12/8/2022), jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa Mukti Agung diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp6,1 miliar dalam bentuk uang tunai dan tabungan. "Jadi kami mengumumkan enam orang sebagai tersangka, dua sebagai penerima dan empat sebagai pemberi yang diduga penerimaan ini jumlahnya sekitar Rp 6,1 miliar yang ada baik itu uang tunai atau cash dan juga yang ada di dalam tabungan," ujar Ali Fikri.
Vonis dan Denda Mukti Agung
Setelah menjalani persidangan, Mukti Agung divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (8/5/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 8,5 tahun penjara. Selain itu, ia dijatuhi denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin Bambang Setyo Widjanarko menyatakan bahwa total gratifikasi yang diterima Mukti Agung selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo mencapai Rp5,085 miliar. "Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp5,085 miliar," kata Bambang Setyo dalam sidang yang diikuti terdakwa dari ruang tahanan KPK di Jakarta, seperti dilansir Antara.
Suap dan gratifikasi tersebut berasal dari uang syukuran pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan, serta dari anggaran dinas dan fee pelaksana proyek di Kabupaten Pemalang.
Dampak dan Pelajaran
Dua kasus berturut-turut ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan budaya korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang. KPK terus mengingatkan pentingnya integritas bagi penyelenggara negara. Anom Widiyantoro saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



