Pramono Perintahkan Proses Hukum Swasta Timbun Sampah di RTH Penjaringan
Swasta Timbun Sampah di RTH Penjaringan Diproses Hukum

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihak swasta yang menimbun sampah secara ilegal di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara, akan diproses hukum. Pernyataan ini disampaikan di TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026).

Penimbunan Sampah oleh Swasta di RTH

Pramono mengungkapkan bahwa sampah yang menumpuk di RTH Penjaringan berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang dikumpulkan oleh pengelola swasta. Mereka mengambil keuntungan berlebih namun tidak mengelola sampah sesuai ketentuan, sehingga menimbunnya di lahan hijau yang seharusnya menjadi paru-paru kota.

"Secara khusus, saya juga ingin mengingatkan kasus atau peristiwa yang terjadi di Penjaringan, di mana transportasinya, pengumpulnya itu swasta. Mereka mengumpulkan dari horeka, mengambil untung yang berlebih, kemudian ditimbun di Penjaringan dan akhirnya menjadi peristiwa yang harus diselesaikan oleh Pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Upaya Pembersihan dan Tindakan Tegas

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih membersihkan tumpukan sampah tersebut secara intensif. Setiap hari, sekitar 10 hingga 15 truk dikerahkan untuk mengangkut sampah dari lokasi. Pramono menambahkan bahwa langkah ini berbeda dengan sebelumnya, di mana pihak swasta hanya diberi teguran. Kini, pelaku akan diumumkan kepada publik dan diproses secara hukum.

"Kalau selama ini yang swasta tidak pernah kita proses dengan hukum, kali ini saya sudah meminta kepada seluruh jajaran, umumkan kepada publik, proses secara hukum," tegasnya.

Dampak dan Sejarah Lokasi

Lokasi pembuangan ilegal di Jalan Kepanduan II, Penjaringan, awalnya merupakan bagian dari ruang terbuka hijau. Namun, pihak swasta memanfaatkannya untuk menimbun sampah, yang kemudian menarik para pemulung untuk mendirikan gubuk liar. Bau menyengat tercium hingga radius 50 meter tergantung arah angin, dan truk sampah hilir-mudik hingga 20 truk per hari pada puncaknya.

Setelah pembersihan, lokasi ini akan dikembalikan fungsinya sebagai RTH. Pramono menyebutkan bahwa panjang tumpukan sampah mencapai sekitar 700 meter.

Prioritas Penanganan Sampah

Pramono menekankan bahwa persoalan sampah menjadi prioritas serius Pemprov DKI Jakarta. Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk mengangkut sampah di Pasar Minggu dan RTH Penjaringan, serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan masalah tumpukan sampah.

"Karena persoalan sampah ini menjadi persoalan yang sungguh-sungguh serius bagi Pemerintah DKI Jakarta," ucapnya.

Sebelumnya, pada Minggu (26/7), Pramono telah memberikan teguran keras kepada pihak swasta dan mengancam akan mengambil tindakan hukum jika penimbunan terulang. "Kami sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan dan meminta untuk tidak boleh diulang kembali. Kalau tidak, nanti kita akan melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang menimbun tersebut," imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga