Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Kepala daerah nonaktif itu diduga melakukan pemerasan terhadap bawahannya dengan total mencapai Rp1,98 miliar.
Kronologi Pemerasan Melalui Orang Kepercayaan
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Anom tidak bertindak sendiri. Ia menggunakan orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA), untuk memeras sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta. “AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Uang yang terkumpul itu sebagian digunakan untuk mengurus perkara yang sedang dihadapi Anom di KPK. Dalam proses pengurusan tersebut, Anom dan Haris berkomunikasi dengan Lilik Budi Suprianto (LBS), yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), seorang staf administrasi di KPK.
Pertemuan Rahasia di Restoran
Menurut Achmad Taufik, terjadi tiga kali pertemuan antara Anom, Haris, dan Lilik di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. “Dimana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ucapnya. Permintaan itu menunjukkan adanya upaya untuk menyuap aparat penegak hukum demi meringankan hukuman atau menghindari proses hukum.
KPK menetapkan total empat orang sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka adalah:
- Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang
- Mohamad Haris (GHA), pihak swasta atau orang kepercayaan bupati
- Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta
- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Anom bersama Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 12 huruf e mengatur tentang pemerasan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU yang sama, juncto Pasal 20 KUHP baru. Mereka diduga menjadi perantara dalam pengurusan perkara di KPK dengan meminta imbalan uang. KPK terus mendalami jaringan yang terlibat dan kemungkinan adanya tersangka lain.
Dampak dan Respons Publik
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang terjaring OTT. Bupati Anom Widiyantoro sebelumnya dikenal sebagai politikus dari partai politik tertentu. Kasus ini juga mengungkap celah keamanan internal KPK, di mana staf administrasi justru diduga menjadi bagian dari skandal suap. KPK berkomitmen untuk membersihkan institusinya sendiri dari oknum yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak Anom Widiyantoro maupun tersangka lainnya. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan para tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK untuk memudahkan penyidikan.



