Wakil Ketua Komisi II DPR Sindir Fadia Arafiq yang Ngaku Tak Paham Aturan
DPR Sindir Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan

Wakil Ketua Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq yang Ngaku Tak Paham Aturan

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf memberikan pernyataan tegas terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua kepala daerah di Indonesia, terutama dalam hal pemahaman terhadap birokrasi dan peraturan perundang-undangan.

Dede Yusuf secara khusus menyindir Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami aturan, padahal telah menjabat sebagai incumbent selama beberapa periode. "Saya rasa siapapun yang ingin menjadi kepala daerah harus memahami birokrasi, harus belajar administrasi, dan juga harus belajar undang-undang, termasuk undang-undang terkait pemerintahan daerah, apalagi jika sudah menjadi incumbent beberapa kali," ujar Dede Yusuf saat dihubungi pada Kamis (5/3/2026).

Kasus Korupsi sebagai Pelajaran Penting

Lebih lanjut, Dede Yusuf menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi setiap kepala daerah untuk lebih serius dalam mempelajari tugas dan tanggung jawab mereka. "Saya rasa ini menjadi pelajaran setiap kepala daerah," imbuhnya. Ia juga menyoroti pentingnya peran partai politik dalam melakukan kaderisasi yang baik bagi calon kepala daerah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurutnya, sistem kaderisasi yang efektif dapat membantu calon pemimpin memahami batasan-batasan hukum yang berlaku. "Itu juga mengapa perlunya sistem kaderisasi partai politik bagi calon kepala daerah yaitu memahami dulu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh sesuai aturan perundang-undangan," jelas Dede Yusuf.

Fadia Arafiq Berdalih karena Latar Belakang Musisi Dangdut

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Fadia Arafiq mengaku tidak paham birokrasi karena latar belakangnya sebagai musisi dangdut. Fadia menyatakan bahwa dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial, sementara urusan teknis diserahkan kepada Sekretaris Daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi hal ini dengan tegas. Ia menyatakan bahwa sebagai bupati yang telah menjabat dua periode, Fadia seharusnya memahami prinsip tata pemerintahan yang baik atau good governance. "Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta.

Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman mendalam terhadap aturan bagi para pejabat publik, terutama mereka yang telah lama menjabat. Dede Yusuf berharap insiden ini dapat mendorong perbaikan sistem dan peningkatan kualitas kepemimpinan di tingkat daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga