Anggota Komisi IV Bidang Kehutanan DPR Johan Rosihan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mendalami dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam kasus penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Suhardiman saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Pentingnya Klarifikasi Hukum
Menurut Johan, dugaan tersebut harus segera mendapatkan penjelasan hukum yang jelas. Ia menekankan bahwa KPK perlu menentukan apakah pemberian amplop tersebut memenuhi unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Publik tentu bertanya apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan mengenai gratifikasi dan tata cara pelaporannya," kata Johan saat dihubungi pada Minggu (5/7). Ia menambahkan bahwa pertanyaan semacam ini tidak seharusnya dijawab melalui perdebatan di ruang publik, melainkan melalui mekanisme hukum yang memiliki otoritas untuk menilai fakta dan alat bukti.
KPK Diminta Tak Tebang Pilih
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini hanya karena jabatan tertentu. Namun, ia juga mengingatkan agar tidak ada penghakiman di luar proses hukum yang berjalan. Johan berpendapat bahwa penegakan hukum yang baik harus mampu menghadirkan tiga tujuan, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. "Pada akhirnya, yang paling penting bukanlah siapa yang diperiksa, melainkan bagaimana proses hukum dijalankan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi," ujarnya.
Kesiapan Raja Juli
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK jika dibutuhkan. Dalam keterangan tertulis pada Jumat (3/7), ia menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan. "Kami dari kementerian kehutanan terutama saya sebagai menteri kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, sebagai itikad baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Raja Juli.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumatera Utara yang melibatkan Bupati Langkat, Syah Afandin. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan indikasi keterlibatan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam kasus suap dan gratifikasi pelepasan kawasan HPT. KPK pun telah membuka peluang untuk memanggil Raja Juli guna dimintai klarifikasi terkait dugaan penerimaan amplop dari Suhardiman. Johan menilai bahwa langkah KPK untuk memanggil Raja Juli adalah tepat agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.



