Kronologi Perobohan Rumah Dinas Bea Cukai
Murnita Triwidyaning alias Nita menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (2/7/2026) atas dakwaan merusak rumah dinas milik pejabat Bea Cukai. Peristiwa ini terjadi pada malam hari, 27 Agustus 2025, di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya. Terdakwa menyewa sebuah ekskavator dan mengarahkan operatornya untuk merobohkan bangunan yang merupakan aset negara milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo mengungkapkan bahwa sebelum merobohkan, terdakwa terlebih dahulu merusak gembok pagar menggunakan palu agar ekskavator bisa masuk. Setelah akses terbuka, alat berat mulai merobohkan bangunan hingga sebagian besar rumah rata dengan tanah. Hanya bagian garasi yang masih tersisa. Usai pekerjaan selesai, terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp 7 juta kepada operator ekskavator.
Kerugian Negara dan Dakwaan
Akibat aksi tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 537,3 juta. Dalam dakwaan, terdakwa berdalih telah membeli rumah tersebut sehingga merasa berhak menghancurkannya. Namun, bangunan yang dirobohkan merupakan aset negara. Atas perbuatannya, Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kerugian kurang lebih Rp 500 jutaan," kata JPU Hajita Nurcahyo. Sidang perdana ini menjadi babak baru dalam kasus yang sempat viral di masyarakat.



