Anggota DPR Kritik Pernyataan Jokowi Soal UU KPK: Tidak Tepat dan Tidak Akurat
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Abdullah, menyatakan ketidaksepakatan dengan pernyataan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo atau Jokowi, yang menyebut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi versi terbaru merupakan hasil inisiatif DPR semata. Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa yang akrab disapa Gus Abduh ini menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi turut berperan aktif dalam proses revisi undang-undang tersebut.
Kontroversi Pernyataan Presiden
Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Minggu, 15 Februari 2026, Abdullah mengkritik pernyataan Jokowi yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia menyebut pernyataan itu tidak tepat dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Abdullah menyinggung bahwa saat UU tersebut direvisi, pemerintah mengirim tim ke DPR untuk ikut serta dalam pembahasan dan pengesahan.
"Meskipun saat itu beliau tidak menandatangani, tapi beliau mengirim tim pemerintah untuk ikut membahas dan mengesahkan UU KPK terbaru menggantikan UU yang lama bersama DPR," tegas Abdullah. Ia menambahkan bahwa UU tersebut kemudian diundangkan oleh Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tjahjo Kumolo, yang tentu atas seizin Presiden saat itu.
Dasar Hukum dan Keabsahan UU
Abdullah juga menjelaskan bahwa meskipun revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tidak ditandatangani oleh Jokowi, secara aturan undang-undang tersebut tetap sah dan berlaku. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa suatu undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abduh. "Kemudian soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.
Latar Belakang Pernyataan Jokowi
Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Dalam pernyataannya yang dilansir pada Jumat, 13 Februari 2026, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK tersebut merupakan hasil inisiatif DPR, bukan pemerintah. Ia mengaku tidak menandatangani undang-undang hasil revisi itu, meskipun prosesnya terjadi selama masa jabatannya sebagai presiden.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi. Pernyataan ini memicu tanggapan kritis dari anggota DPR seperti Abdullah, yang menilai bahwa peran pemerintah dalam proses legislasi tidak boleh diabaikan.
Debat ini menyoroti dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam pembentukan kebijakan anti-korupsi di Indonesia, serta pentingnya akurasi pernyataan publik dari pemimpin negara.



