Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan DP, Direktur Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini meliputi pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang dalam sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.
Modus Operandi dan Penerimaan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, mengungkapkan bahwa DP menerima suap atau gratifikasi berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, ia juga menerima dua unit mobil mewah dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta.
"Peranan tersangka Saudara DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," ujar Dapot di Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).
Penahanan dan Penyitaan
DP ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat, serta mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari Kementerian PU, BUMN, maupun swasta.
Dapot menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor, atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengembangan Penyidikan
"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.



