Dakwaan: Dana Syariah Indonesia Bayar Dude dan Alyssa Rp 750 Juta
Dana Syariah Indonesia Bayar Dude-Alyssa Rp 750 Juta

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok membacakan dakwaan tiga terdakwa kasus penggelapan pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam dakwaan itu, terungkap artis Dude Herlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, dibayar Rp 750 juta untuk menjadi brand ambassador DSI.

Status Saksi dan Pembayaran Brand Ambassador

Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko mengonfirmasi bahwa Dude dan Alyssa berstatus saksi dalam perkara tersebut terkait peran mereka sebagai brand ambassador. "Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitanya sebagai brand ambasador PT DSI," ujar Barkah, Kamis (23/7/2026).

Ketiga terdakwa adalah Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Dakwaan dibacakan di PN Depok pada Rabu (22/7).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Penggelapan dan Pembayaran Fiktif

Dalam dakwaan, jaksa menyebut pengeluaran biaya pemasaran digital, promosi, dan brand ambassador melalui perusahaan afiliasi. Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender. "Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Herlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000," demikian isi dakwaan yang dikonfirmasi Barkah.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Bareskrim Polri terkait dugaan gagal bayar PT DSI. Polisi menemukan modus proyek fiktif menggunakan data peminjam yang sudah ada. Data itu dicatut oleh PT DSI seolah-olah memiliki proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat untuk menarik investasi.

Pasal yang Didakwakan

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga