Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan, diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan rekanan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. Total uang yang terkumpul untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 1,98 miliar.
Kronologi Pengumpulan Uang
Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang telah dikumpulkan oleh Gus Haris kemudian digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK. Hal ini disampaikan Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Taufik menjelaskan bahwa untuk mengurus perkara tersebut, Gus Haris menemui adik iparnya, Harun, yang kemudian memperkenalkannya dengan Lilik Budi Suprianto, seorang pihak swasta dan ayah dari Setya Budi Lias, staf administrasi di KPK.
Pertemuan dan Permintaan Uang
"Bahwa selanjutnya AWI (Anom Widiyantoro), GHA (Gus Haris), dan LBS (Lilik Budi Suprianto) melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar," jelas dia.
"Bahwa pada pertemuan kedua atau setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," sambung Taufik.
Dua Klaster Perkara Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa terdapat dua perkara yang disidik dalam kasus dugaan korupsi di Pemalang. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta.
"Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang. "Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang. Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," tambahnya.
Peran Pegawai KPK dan Pihak Swasta
Kasus ini juga menyeret seorang pegawai KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose dan menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Oknum KPK dan pihak swasta terlibat dalam permintaan uang Rp 2 miliar untuk mengurus kasus Bupati Pemalang.
Dengan terungkapnya kasus ini, KPK terus mendalami aliran uang dan peran masing-masing tersangka. Proses hukum berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan oknum lembaga antirasuah.



