Bupati Bogor Larang ASN Minta THR ke Pengusaha dan Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik
Bupati Bogor Larang ASN Minta THR dan Pakai Mobil Dinas Mudik

Bupati Bogor Terbitkan Surat Edaran Tegas Larangan ASN Minta THR ke Pengusaha

Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) di momen Ramadan dan Lebaran. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Larangan Keras Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Keperluan Pribadi

Dalam imbauannya yang disampaikan pada Senin (9/3/2026), Rudy Susmanto dengan jelas melarang seluruh jajarannya menggunakan kendaraan dinas pelat merah untuk kegiatan mudik Lebaran. "Kami menghimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik," tegas Bupati Rudy.

Imbauan ini telah disebarluaskan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kecamatan, hingga kelurahan di wilayah Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa fasilitas publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan individu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pencegahan Praktik Gratifikasi dan Permintaan THR

Surat edaran tersebut secara spesifik melarang berbagai bentuk gratifikasi yang kerap terjadi saat hari raya. Beberapa poin penting dalam larangan tersebut meliputi:

  • Larangan permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun yang mengatasnamakan institusi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
  • Larangan penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban ASN.
  • Larangan penyaluran bingkisan makanan atau gratifikasi berupa makanan dan minuman yang mudah rusak. Sebagai gantinya, disarankan untuk menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan.

Bupati Rudy menegaskan bahwa ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja. Selain itu, penyaluran bantuan sosial juga harus dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan dilengkapi dokumentasi penyerahan.

Komitmen Menjaga Suasana Ramadan yang Sehat dan Bermartabat

"Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat," ujar Rudy Susmanto. Ia menambahkan bahwa niatan baik dalam beribadah selama 30 hari tidak boleh ternoda oleh praktik-praktik yang tidak terpuji.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, terutama di momen-momen penting seperti Ramadan dan Lebaran.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga