BPOM Sita 2 Juta Kosmetik dan Skincare Impor Ilegal di Tangerang
BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Ilegal di Tangerang

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berhasil membongkar sebuah gudang besar yang dijadikan tempat penyimpanan kosmetik dan produk perawatan kulit (skincare) ilegal asal Tiongkok. Gudang tersebut berlokasi di kawasan Jalan Diklat Pemda, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 5 Juni 2026. Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas menyita sedikitnya 890 jenis produk dengan total mencapai 1.818.245 kemasan kosmetik siap edar yang tidak mengantongi izin resmi.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat

Kepala BPOM, Taruna, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus besar ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat mengenai aktivitas impor kosmetik mencurigakan di wilayah tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh tim gabungan melalui unit siber dan intelijen BPOM. "Kosmetik dan skincare dipasarkan melalui online, sehingga memang pengawasannya pun melalui intelijen dan siber BPOM," kata Taruna saat memberikan keterangan pers langsung di dalam gudang tersebut, Jumat. Seluruh barang bukti tersebut dipasok oleh seorang importir secara ilegal.

Risiko Bahan Berbahaya

Taruna menegaskan, jutaan kemasan kosmetik tersebut sama sekali tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM, sehingga sangat berisiko tinggi mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat mengancam kesehatan kulit masyarakat Indonesia. "Nah, tentu berdasarkan itu dampaknya kan bisa berdampak kepada kesehatan, bahkan keselamatan masyarakat kita," imbuhnya. Produk-produk ilegal ini didominasi oleh kosmetik dekoratif atau rias wajah impor dari Tiongkok.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Melindungi Industri Kosmetik Lokal

Lebih lanjut, Taruna menyayangkan tindakan penyelundupan barang dari luar negeri ini yang mengabaikan prosedur resmi. Padahal sesuai regulasi, seluruh produk impor berupa makanan, kosmetik, hingga obat-obatan wajib didaftarkan dan diuji laboratorium oleh BPOM sebelum dilepas ke pasar. Langkah tegas ini, menurut Taruna, juga menjadi komitmen nyata BPOM untuk melindungi para pelaku usaha serta industri kosmetik lokal di dalam negeri yang selama ini selalu patuh dan taat membayar pajak serta mengurus perizinan resmi. "Nah, ini juga tekad kami untuk menjamin dan menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi. Artinya, kalau ilegal-ilegal ini tidak kita bereskan, kasihan teman-teman pengusaha industri kosmetik yang legal," jelas Taruna.

Nilai Ekonomi Capai Rp27,6 Miliar

Bukan hanya mengancam kesehatan publik, praktik impor ilegal ini juga memicu kerugian kas negara hingga Rp5,5 miliar akibat sang importir menghindari kewajiban membayar bea masuk impor. Jika diakumulasikan secara keseluruhan dengan temuan di lapangan, volume barang bukti yang diamankan petugas ternyata jauh lebih besar dari perkiraan awal dan didominasi oleh produk rias wajah (makeup dekoratif). "Nah, kalau total temuan menjadi 956 item. Jadi per pieces-nya baik dari kewilayahan ataupun yang dalam bentuk yang kita temukan di sini jumlahnya 2.082.039 pieces, dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp27,6 miliar. Temuan ini didominasi oleh produk kategori dekoratif atau rias wajah yang merupakan kosmetik impor berasal dari Tiongkok," urai Taruna. Hingga saat ini, pihak BPOM masih melakukan uji laboratorium dan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah jutaan produk kosmetik sitaan tersebut mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokinion, atau zat pewarna terlarang lainnya. Dengan penggerebekan ini, BPOM menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal dan melindungi masyarakat serta pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga