Boyamin Saiman Kritik Keras Pernyataan Jokowi Soal Pengembalian UU KPK ke Versi Lama
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, angkat bicara menanggapi wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama. Dia justru mengkritik pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang belakangan mendukung rencana tersebut.
Boyamin menilai, mantan Gubernur DKI Jakarta itu hanya mencari panggung publik dengan mengeluarkan pernyataan tersebut. "UU KPK lama diubah jaman Jokowi jadi presiden dan dia kirim utusan ke DPR untuk bahas dan sahkan perubahan UU KPK. (Jokowi) juga setuju atau pembiaran (diberlakukannya) Tes Wawasan Kebangsaan yang membuang penyidik-penyidik handal KPK," tegas Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Desakan Terbitkan Perppu, Bukan Lempar Bola Panas ke DPR
Menurut Boyamin, jika memang Jokowi tidak setuju dengan revisi UU KPK yang terjadi, seharusnya dia sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) selama masa kepresidenannya dari 2019 hingga 2024. "Jokowi tidak terbitkan Perppu untuk kembali ke undang-undang lama selama dia jadi Presiden 2019-2024," jelasnya.
Karena itu, Boyamin menegaskan bahwa jika pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto saat ini benar-benar ingin mengembalikan UU KPK ke versi lama, jangan lagi melempar bola panas ke Dewan Perwakilan Rakyat. "Prabowo harus terbitkan Perppu untuk kembali ke UU KPK lama," tegas koordinator MAKI tersebut.
Pembelaan Jokowi dan Dinamika Politik di Balik Revisi UU KPK
Sebelumnya, Jokowi mengaku setuju jika UU KPK kembali direvisi, menyusul usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto. "Ya, saya setuju, bagus," kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan pertandingan sepakbola di Solo, Jumat (13/2/2026).
Mantan presiden dua periode itu menyebut bahwa revisi UU KPK pada 2019 silam yang dianggap melemahkan KPK merupakan inisiatif DPR, bukan dirinya. "Karena itu dulu inisiatif DPR lho, jangan keliru. Inisiatif DPR," ujarnya. Jokowi menambahkan bahwa dirinya bahkan tidak membubuhkan tanda tangan setelah revisi UU KPK rampung.
Mengenai penerbitan surat presiden (supres) terkait revisi UU KPK, Jokowi menegaskan langkah tersebut diambil karena seluruh fraksi di DPR telah sepakat membahas revisi aturan tersebut. Dia menjelaskan bahwa dalam dunia politik, hubungan antara pemerintah dan parlemen harus dijaga secara realistis.
"Kalau semua fraksi di DPR menyetujui, ya presiden kalau tidak (mengeluarkan supres) ya musuhan dengan fraksi dong. Politiknya harus dilihat seperti itu," jelas Jokowi. Dia menekankan bahwa keputusan tersebut bukan karena dorongan pribadi atau ambisi tertentu.
Dukungan Ma'ruf Amin dan Kritik terhadap Performa KPK Saat Ini
Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin juga menanggapi usulan pengembalian UU KPK ke versi lama. Ma'ruf menyatakan tidak mempersoalkan jika UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi.
"Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performa karena adanya Undang-Undang, ya sebaiknya dikembalikan," kata Ma'ruf saat ditemui di Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).
Pernyataan Ma'ruf ini menguatkan kritik bahwa performa lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi dinilai kurang maksimal pasca revisi UU KPK. Wacana pengembalian UU KPK ke versi lama semakin mengemuka di tengah berbagai evaluasi terhadap efektivitas KPK dalam beberapa tahun terakhir.
Debat publik mengenai masa depan UU KPK ini terjadi dalam konteks upaya memperkuat kembali institusi pemberantasan korupsi di Indonesia. Berbagai pihak terus mendorong evaluasi komprehensif terhadap regulasi yang mengatur KPK untuk memastikan lembaga ini dapat bekerja secara optimal dalam memerangi korupsi.



