Polda Jateng Tetapkan Bos Koperasi Bodong BLN Jadi Tersangka
Bos Koperasi Bodong BLN Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah secara resmi menetapkan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018-2025, Nicholas Nyoto Prasetyo (NNP), yang berusia 53 tahun, sebagai tersangka dalam kasus koperasi bodong. Kasus ini diduga telah menjerat hampir puluhan ribu nasabah sebagai korban.

Peran Sentral Tersangka

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa tersangka diduga memainkan peran sentral dalam merancang, menyetujui, dan mengarahkan penghimpunan dana dari masyarakat dengan menggunakan kedok koperasi simpan pinjam. Mereka menawarkan imbal hasil yang tidak rasional untuk menarik minat masyarakat. Kegiatan tersebut tidak didukung oleh usaha riil yang transparan, dan pengelolaan dana dilakukan secara tidak akuntabel, termasuk kemungkinan penggunaan dana anggota baru untuk membayar imbal hasil sebelumnya dalam skema ponzi.

"Dengan demikian, perannya dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menginisiasi atau setidaknya membiarkan praktik penghimpunan dana yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum," ujar Djoko dalam konferensi pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (21/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tersangka Lain dan Modus Operandi

Selain NNP, polisi juga telah menetapkan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D (55) sebagai tersangka pada Rabu (4/3/2026). Tersangka D berperan mengajak masyarakat untuk mengikuti program Simpanan Pintar Bayar (Sipintar) dan mendapatkan komisi dari uang peserta program.

"Kepala cabang telah mengajak masyarakat untuk mengikuti Program Sipintar dan menempatkan dananya langsung melalui berbagai rekening penampung yang telah disiapkan oleh tersangka NNP," jelas Djoko. "Tersangka menawarkan Program Sertifikat Berharga Simpanan Pintar Bayar atau Sipintar. Dari hasil penghimpunan dana dari masyarakat tersebut, pengurus Koperasi BLN cabang Salatiga mendapatkan komisi sebesar 0,5 hingga 1,5 persen per bulan dari jumlah nominal uang masyarakat yang mengikuti program Sipintar."

Penahanan dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Jateng. Atas perbuatan mereka, mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Penggeledahan dan Korban

Polda Jateng sebelumnya telah menggeledah Kantor Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga yang berlokasi di Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Koperasi ini diduga telah menipu hampir puluhan ribu nasabah di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah, serta sebagian wilayah di Jawa Timur.

"Korban hampir puluhan ribu di beberapa kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah termasuk sebagian kabupaten kota di Jawa Timur," kata Djoko saat ditemui di kantornya pada Kamis (5/3).

Kesaksian Korban

Sejumlah korban koperasi bodong telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah. Mereka mengungkapkan modus yang digunakan pemilik koperasi untuk meyakinkan nasabah, salah satunya melalui pendekatan religi seperti tausiah. Setiana, seorang pensiunan perawat, mengaku telah berinvestasi sebesar Rp 500 juta. Awalnya ia sempat mendapatkan keuntungan, namun setelah memperoleh keuntungan sebanyak tujuh kali, ia tidak lagi menerima keuntungan.

"(Kenapa tergiur?) Karena iming-imingnya keuntungan tinggi, kemudian happy bareng, sugih bareng. Tapi ternyata kita kena tipu," kata Setiana saat ditemui di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (7/4/2026).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga