Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, mengungkapkan bahwa Bos Blueray Cargo, John Field, menyerahkan tiga buah amplop saat berkunjung ke kantornya. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap impor di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kronologi Penyerahan Amplop
Penyerahan amplop terjadi setelah pertemuan antara John Field dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, serta Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025. Orlando menyebut bahwa John bersama seorang perempuan bernama Sri Pangastuti atau Tuti mendatangi kantornya dan membawa sejumlah amplop yang bertuliskan kode 1 hingga 3, sekitar sebulan setelah pertemuan tersebut.
"Untuk yang dititipkan sama saya itu amplop cokelat ada tulisan inisialnya nomor 2 sama nomor 1 pak," ujar Orlando dalam persidangan.
Kode Amplop dan Penerima
Orlando mengklaim tidak mengetahui sosok yang ditujukan untuk amplop dengan kode nomor 1. Ia hanya mengetahui bahwa amplop berkode nomor 2 ditujukan untuk Rizal, dan kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono.
"Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu," katanya.
Orlando menambahkan bahwa amplop dengan kode nomor 1 kemudian ia serahkan kepada Rizal di luar kantor pada akhir pekan, sesuai dengan perintah yang diterimanya.
Dakwaan Terhadap John Field
Sebelumnya, John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup) didakwa menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar, serta memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Tindak pidana suap ini dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II, Dedy Kurniawan Sukolo, yang menjabat sebagai Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Terdakwa III, Andri, yang merupakan Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai ini akan dituntut dalam berkas terpisah.
Tujuan Suap
Menurut jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan. Hal ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis dalam proses kepabeanan yang merugikan negara.



