Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengungkapkan bahwa dirinya pernah memberikan teguran kepada Bupati Kabupaten Langkat, Syah Afandin alias Ondim, sebelum yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan ini disampaikan Bobby di hadapan awak media di Kantor Pemprov Sumut, Medan, pada Senin, 6 Juli 2026.
Alasan Teguran dari Gubernur
Menurut Bobby, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki kewajiban sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan kabupaten dan kota. Ketika menemukan hal-hal yang dinilai janggal dalam penyelenggaraan pemerintahan, pihaknya tidak tinggal diam.
“Ya yang pasti kami kan dari provinsi ini kan sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah ya. Hal-hal yang kami rasa janggal dalam pelaksanaan roda pemerintahan pasti kami sampaikan,” ujar Bobby Nasution.
Bentuk Teguran: Satire hingga Langsung
Bobby menjelaskan bahwa teguran tidak selalu disampaikan secara formal. Dalam berbagai kesempatan, baik saat pertemuan resmi maupun informal bersama para kepala daerah, ia mengaku beberapa kali mengingatkan Syah Afandin.
“Baik itu teguran secara langsung, ya kami dengan kepala daerah ini kan sering kumpul-kumpul ya, baik teguran secara halus, secara, apa bahasanya, satire lah mungkin ya, secara satire ataupun teguran secara langsung, ini sebenarnya sudah kita sampaikan beberapa kali,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah teguran tersebut telah berulang kali diberikan, Bobby tidak membantah. “Ya, tadi saya sudah sampaikan,” jawabnya singkat.
Kronologi OTT Bupati Langkat
Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, ditangkap KPK dalam OTT di Sumatera Utara pada Kamis, 2 Juli 2026. Ia diduga menerima suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) sebesar Rp800 juta. Uang tersebut diterima dari pihak swasta sekaligus Tim Suksesnya pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, yaitu Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, Syahrial, dan seorang pihak swasta bernama Sugiarto.
Barang Bukti yang Disita
KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp100 juta, uang tunai dalam valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri dari 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp244,7 juta. Selain itu, ditemukan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram di mobil Syah Afandin.
Penyidik juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.
Syah Afandin selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Yaqub selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



