Berkas Richard Lee Dinyatakan Lengkap, Kasus Masuk Tahap Penuntutan
Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter Richard Lee memasuki babak baru. Berkas perkara Richard Lee telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada Jumat, 22 Mei 2026. Hal ini diumumkan oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Andaru menjelaskan bahwa sebelumnya berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik. Setelah proses pelengkapan, berkas akhirnya dinyatakan lengkap. "Tersangka DRL seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, alhamdulillah berkas dinyatakan P-21," kata Andaru kepada wartawan pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Dengan status P-21, penyidik kini tinggal menunggu jadwal tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses penuntutan. "Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan," ucapnya. Menurut Andaru, pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini polisi masih menyamakan jadwal dengan pihak kejaksaan. "Yang jelas dalam waktu dekat. Yang jelas kalau sudah P-21 berarti penyidikan dari Kepolisian dinyatakan lengkap," ucapnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif (doktif) yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024. Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta. Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Dengan dinyatakannya berkas P-21, proses hukum terhadap Richard Lee semakin dekat ke tahap persidangan.



