Jakarta - Sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan disebut menerima uang dalam mata uang dolar Singapura dalam kasus suap importasi barang. Nama Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, turut disebut menerima dana sebesar SGD 213.600. Menanggapi hal ini, pihak Bea Cukai menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan Resmi Bea Cukai
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, saat dihubungi pada Kamis (21/5/2026) mengatakan, "Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah." Namun, karena perkara ini sudah memasuki tahap persidangan, pihaknya belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai substansi perkara. "Untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ujarnya.
Keterangan Saksi di Persidangan
Dalam persidangan kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (20/5), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Jaksa KPK M Takdir Suhan menyebutkan adanya amplop yang diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai dengan kode nomor 1. Ocoy mengaku tidak mengetahui pemilik amplop dengan kode tersebut.
Jaksa kemudian menegaskan, "Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?" Ocoy menjawab, "Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak."
Konfirmasi Jaksa Terkait Bukti Keuangan
Jaksa juga mengonfirmasi data yang diperoleh dari bagian keuangan perusahaan swasta BlueRay. Jaksa bertanya tentang Djaka Budhi, karena dalam bukti tersebut disebutkan Djaka menerima SGD 213.600. Jaksa Takdir kembali menegaskan, "Baik, kemudian izin Majelis, kami tegaskan yang (data) sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai, nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini."
Jaksa kemudian memastikan apakah uang-uang sebagaimana bukti keuangan itu sampai atau tidak. Ocoy pun menjawab 'iya'. Persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai.



