Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) memuat sanksi yang lebih tegas terhadap praktik politik uang. Salah satu usulan utama adalah memasukkan pelaku ke dalam daftar hitam atau blacklist.
Usulan Sanksi Tambahan untuk Pelaku Politik Uang
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, menyatakan bahwa pelaku politik uang tidak hanya perlu didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berjalan, tetapi juga harus dilarang untuk berpartisipasi dalam pemilihan berikutnya. Menurutnya, sanksi ini diperlukan untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang terbukti curang.
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” ujar Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5), seperti dilansir Antara.
Jenis Sanksi yang Diusulkan
Selain blacklist, Herwyn juga mengusulkan sanksi kuratif berupa pembatalan perolehan suara dan sanksi restoratif berupa rekomendasi pemungutan suara ulang. Ketiga jenis sanksi ini berakar dari putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 karena terbukti melakukan politik uang.
Penyederhanaan Pembuktian Politik Uang
Herwyn juga mengusulkan agar syarat pembuktian pelanggaran administrasi politik uang dipermudah. Selama ini, pembuktian harus memenuhi aspek terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, ia menilai syarat TSM, terutama aspek masif, sulit dibuktikan. Oleh karena itu, politik uang dalam skala kecil pun sudah cukup untuk membatalkan perolehan suara atau mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukannya.
Definisi Politik Uang Perlu Diperbarui
Herwyn menambahkan bahwa RUU Pemilu juga perlu memperbarui definisi politik uang agar tidak terbatas pada pemberian uang tunai atau materi fisik. Modus operandi politik uang terus berkembang seiring waktu. Paradigma politik uang telah bergeser dari transaksi tunai ke uang digital dan aset digital lainnya. Meskipun belum semasif uang tunai, modus politik uang melalui digital perlu diwaspadai.
“Itu juga harus dipertegas bahwa elektronik juga masuk [politik uang], misalnya bisa terkait dengan voucher digital, pulsa,” tuturnya.
Data Kasus Politik Uang
Berdasarkan data Bawaslu, politik uang menjadi salah satu dari lima kasus kerawanan pemilu terbesar pada tahun 2024. Tercatat ada 22 kasus politik uang di tingkat provinsi dan 256 kasus di tingkat kabupaten/kota.
Dengan usulan ini, Bawaslu berharap praktik politik uang dapat ditekan secara signifikan pada pemilu mendatang, menciptakan pemilu yang lebih bersih dan berintegritas.



