Jakarta - Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri bersama PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI menangani dugaan tindak pidana di bidang cukai yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dalam perkara ini, satu orang tersangka dengan inisial AR berhasil ditangkap.
Lokasi dan Potensi Kerugian Negara
Kasus dugaan pelanggaran cukai ini terjadi di Kabupaten Semarang dan Jepara, Jawa Tengah. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 570 miliar.
Sinergi Bareskrim dan Bea Cukai
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan melalui sinergi antara Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai. "Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai dalam bentuk pendampingan, penangkapan, dan proses penahanan terhadap tersangka. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur," ujar Edy dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Proses Penangkapan
Brigjen Edy menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, tim gabungan telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta penyitaan sejumlah barang bukti. Setelah pemeriksaan dinilai cukup, PPNS Ditjen Bea dan Cukai meminta bantuan kepada Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di wilayah Semarang dengan disaksikan oleh penasihat hukum tersangka dan tim PPNS Ditjen Bea dan Cukai. Setelah proses administrasi selesai, tersangka dibawa menuju Kantor Pusat DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur," jelasnya.
Penahanan Tersangka
Selanjutnya, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kantor DJBC Pusat, Jakarta Timur. "Sinergi ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap PPNS dalam penegakan hukum. Kami memastikan setiap proses dilakukan secara profesional, prosedural, dan tetap menghormati hak-hak tersangka," pungkas Edy.
Sebelumnya, Bareskrim juga mendampingi PPNS Bea Cukai dalam mengawal pelimpahan tersangka kasus kepabeanan. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum di bidang cukai dan kepabeanan di Indonesia.



