Bamsoet: Reformasi KUHP Perkuat Akuntabilitas Dunia Usaha
Bamsoet: Reformasi KUHP Perkuat Akuntabilitas Usaha

Pasal 45-49 KUHP: Terobosan Hukum untuk Kejahatan Korporasi

Anggota DPR RI sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa kehadiran Pasal 45-49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan kemajuan penting untuk membongkar kejahatan korporasi yang selama ini bersembunyi di balik badan hukum. Menurutnya, pasal ini memberikan harapan bahwa hukum tidak hanya menangkap 'tangan yang menandatangani', tetapi juga mampu menjerat 'otak yang mengendalikan' perusahaan.

Bamsoet menyatakan, "Hukum yang baik tidak boleh tumpul kepada pengendali gelap, tetapi juga tidak boleh membabi buta kepada pelaku usaha yang sah. Di situlah ujian sejati Pasal 45-49 KUHP: menembus topeng korporasi tanpa membunuh keberanian berusaha." Pernyataan ini disampaikannya saat mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional' pada Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Korporasi Kini Subjek Hukum Pidana

Bamsoet menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia. Salah satu perubahan mendasar adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Perubahan ini menyesuaikan perkembangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks, di mana pelaku utama kerap bersembunyi di balik badan hukum, jaringan perusahaan, atau struktur kepemilikan yang rumit sehingga sulit disentuh aparat penegak hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Dalam KUHP Nasional, korporasi tidak lagi dipandang sekadar wadah kegiatan usaha, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya. Langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dunia usaha yang sehat," ujar Bamsoet dalam keterangannya.

Menutup Kelemahan KUHP Lama

Bamsoet menjelaskan bahwa perubahan ini menutup kelemahan KUHP lama yang masih berorientasi pada pertanggungjawaban individu. Dalam praktiknya, berbagai tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, manipulasi perpajakan, kejahatan lingkungan, perdagangan ilegal, hingga kejahatan sektor keuangan semakin banyak dilakukan melalui korporasi. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan struktur korporasi rumit masih menjadi tantangan utama penegakan hukum ekonomi.

"Pengakuan korporasi sebagai subjek pidana bukan merupakan ancaman bagi dunia usaha. Justru sebaliknya, regulasi ini memberikan kepastian bahwa perusahaan yang menjalankan tata kelola secara baik memperoleh perlindungan hukum, sedangkan perusahaan yang dijadikan alat melakukan kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil. Kepastian hukum menjadi fondasi utama agar iklim investasi tetap sehat dan kompetitif," kata Bamsoet.

Mengungkap Beneficial Owner di Balik Korporasi

Bamsoet mengingatkan bahwa tantangan saat ini bukan lagi sekadar membuktikan adanya tindak pidana korporasi, melainkan mengungkap siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan atau beneficial owner. Dalam banyak perkara, pengendali utama sengaja menggunakan nominee, perusahaan cangkang, jaringan kepemilikan lintas negara, maupun berbagai skema lain untuk menyamarkan identitas. Akibatnya, aparat hanya menemukan pengurus formal, sementara pihak yang menikmati keuntungan tetap berada di balik layar. Fenomena ini banyak ditemukan dalam perkara korupsi, pencucian uang, perpajakan, pertambangan ilegal, hingga perdagangan internasional.

"Penegakan hukum harus mampu menembus lapisan paling atas kepengurusan perusahaan. Beneficial owner yang terbukti mengendalikan korporasi dan menikmati hasil tindak pidana harus ikut dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai hukum hanya berhenti pada direktur atau komisaris formal, sementara pengendali sesungguhnya lolos dari jerat hukum," tegas Bamsoet.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama Internasional

Bamsoet menambahkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi memerlukan koordinasi yang semakin kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, OJK, Direktorat Jenderal Pajak, serta kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance. Kompleksitas struktur kepemilikan perusahaan saat ini membuat pembuktian tidak lagi cukup mengandalkan bukti konvensional, tetapi juga memerlukan analisis transaksi keuangan, jejak digital, pola komunikasi, serta pertukaran informasi lintas negara. Sinergi tersebut akan mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi untuk menyembunyikan aset maupun identitasnya melalui jaringan korporasi global.

"KUHP harus menjadi instrumen yang mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan terhadap investasi dan ketegasan dalam memberantas kejahatan korporasi. Dunia usaha yang patuh hukum harus memperoleh kepastian dan perlindungan, sedangkan mereka yang menggunakan korporasi sebagai sarana korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak, maupun kejahatan ekonomi lainnya harus dimintai pertanggungjawaban hingga kepada beneficial owner yang menikmati hasil kejahatan," jelasnya.

"Dengan keseimbangan itulah pembaruan hukum pidana benar-benar mampu memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan daya saing investasi, sekaligus menjaga integritas sistem hukum nasional," pungkas Bamsoet.