ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan
ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Percontohan Layanan Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan yang terintegrasi. Program ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan dan mencegah praktik korupsi.

Kolaborasi Strategis ATR/BPN dan KPK

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari program percontohan antara Kementerian ATR/BPN dan KPK. Sebelumnya, program serupa telah berjalan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan bisa menjadi best practice untuk kita terapkan di seluruh Indonesia, memperbaiki kualitas layanan publik khususnya di bidang pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng dalam keterangannya, Selasa (12/05/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Inisiatif ini merupakan gagasan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Oktober 2025. Ia menambahkan bahwa keterlibatan pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan pertanahan, tetapi juga mendukung penataan ruang di daerah.

Fokus Pencegahan Korupsi di Sektor Pertanahan

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyebut bahwa persoalan pertanahan masih menjadi isu yang berulang. Oleh karena itu, KPK bersama ATR/BPN mendorong penguatan pelayanan publik bidang pertanahan sebagai upaya pencegahan korupsi.

“Makanya kami kemarin sepakat, pimpinan memerintahkan dahulukan permasalahan pertanahan. Jadi kami mendorong pelayanan publik bidang pertanahan,” kata Edi Suryanto.

Ia menjelaskan tiga fokus utama kerja sama ini, yaitu pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu langkah konkretnya adalah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Komitmen Gubernur Sulut

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan pertanahan di daerah. Ia meminta agar tidak hanya mengeluh, tetapi juga mengambil tindakan nyata.

“Saya mau persoalan tanah selesai. Jadi jangan mengeluh-mengeluh saja, tapi aksinya tidak ada. Ini hari ini ruang dan waktu milik kita, milik Sulut. Teman-teman KPK dan ATR/BPN ini serius untuk memberikan bantuan kepada kita, memberikan solusi-solusi kepada kita,” tegas Yulius Selvanus Komaling.

Komitmen Bersama dan Sembilan Program Kerja Sama

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi layanan pertanahan dan tata ruang. Komitmen ini ditandatangani oleh Gubernur Sulut, kepala daerah se-Sulut, serta jajaran ATR/BPN dan KPK. Penandatanganan disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah ATR/BPN serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK.

Dalam rakor yang dihadiri pejabat Kementerian ATR/BPN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Sulut, turut dibahas sembilan program kerja sama untuk memperkuat layanan pertanahan dan tata ruang di daerah. Program-program ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga