Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa salah satu amplop yang diduga berisi suap dalam kasus importasi barang di Bea Cukai memiliki kode nomor 1 dan diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
Kesaksian Ocoy Soal Amplop Kode 1
Saksi yang dihadirkan, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, menyebutkan bahwa amplop berkode 1 tersebut ia berikan kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal. Keterangan ini disampaikan Ocoy saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, Dinalara Butar Butar.
Dinalara bertanya, "Yang 1 tadi, Pak Jaksa bilang ada menyebut nama Pak Djaka, itu siapa yang pegang?" Ocoy menjawab, "Maaf, Bu, saya bukanya... saya nggak tahu punya siapa nomor satu itu." Dinalara kemudian menegaskan, "Pokoknya ada nomor 1, 2, 3. Nah, nomor 1 itu ke siapa saudara kasih?" Ocoy menjawab, "Ke Pak Rizal."
Dinalara kembali bertanya tentang peruntukkan amplop nomor 1, namun Ocoy menegaskan tidak mengetahui untuk siapa amplop tersebut. "Nggak tahu untuk siapa ya? Atau si pemberinya kasih tahu, 'Nah, ini untuk si ini,' gitu loh?" tanya Dinalara. Ocoy menjawab, "Nggak tahu, Bu." Dinalara melanjutkan, "Nggak bakal beranilah saudara nanya itu ya? Berani nggak nanya itu? ke Pak Rizal?" Ocoy mengaku, "Enggak berani, Bu."
Keterangan Jaksa KPK
Sebelumnya, jaksa KPK M Takdir Suhan menyebut bahwa amplop dengan kode nomor 1 diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai. Ocoy mengaku tidak mengetahui pemilik amplop tersebut. "Baik, kemudian izin majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya Takdir. Ocoy menjawab, "Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak."
Dakwaan terhadap Tiga Terdakwa
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK menyatakan bahwa ketiganya memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, mereka juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.



