Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang hasil dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Uang sebesar Rp 1,98 miliar itu diduga digunakan untuk mengurus perkara di lembaga antirasuah tersebut. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa Anom memerintahkan orang kepercayaannya, Mohamad Haris (GHA), untuk mengumpulkan uang hasil memeras sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Penyerahan Uang Rp 1,2 Miliar ke Staf Administrasi KPK
“GHA atas perintah AWI (Anom Widiyantoro) melakukan pengumpulan uang hasil memeras,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Achmad melanjutkan bahwa Anom dan Haris kemudian mengadakan pertemuan dan menyerahkan uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk mengurus perkara di KPK. Uang tersebut diberikan kepada Lilik Budi Suprianto (LBS), seorang pihak swasta yang merupakan ayah dari Setya Budi Lias, staf administrasi di KPK.
“Bahwa setelah penyerahan uang tersebut, LBS kembali ke rumahnya di Purworejo. Tim KPK kemudian mengamankan LBS di rumahnya dan uang sejumlah Rp 1,2 miliar,” tuturnya. Rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026 malam, mengamankan total 21 orang dari tiga lokasi: Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. “Dimana, sejumlah 14 orang selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Dua Klaster Perkara: Pemerasan oleh Bupati dan Oknum KPK
Kasus ini tidak hanya melibatkan Bupati Pemalang, tetapi juga seorang pegawai KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa terdapat dua klaster perkara dalam penyidikan ini. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran bawahannya dan pihak swasta. “Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang. “Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang. Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” tambah Budi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose dan menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas korupsi. KPK menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengungkap aliran uang secara menyeluruh.



