Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan peran Muhadjir sebagai Menteri Agama (Menag) Ad Interim pada periode 30 Juni hingga 19 Juli 2022. KPK mengungkapkan bahwa alasan utama pemanggilan ini adalah untuk mendalami teknis pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
Alasan Pemeriksaan Muhadjir Effendy
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik ingin mengetahui bagaimana proses pembagian kuota haji pada tahun-tahun sebelumnya, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pembagian kuota haji adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, pada tahun 2024 terjadi anomali di mana pembagian menjadi 50-50, yang menjadi tempus perkara kasus ini pada 2023-2024.
Perbandingan Penyelenggaraan Haji
KPK berupaya membandingkan penyelenggaraan haji pada tahun 2022 dengan periode 2023-2024. Budi menegaskan bahwa penyidik ingin melihat apakah praktik pembagian kuota ini sama atau berbeda dengan periode sebelumnya. Informasi dari Muhadjir diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai teknis pembagian kuota haji pada masa jabatannya sebagai Menag Ad Interim.
Empat Tersangka Kasus Korupsi Haji
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, dua tersangka dari pihak swasta adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi.
Pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara tuntas praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji. KPK berkomitmen untuk terus menggali informasi dari berbagai pihak guna mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus ini.



