Polisi menangkap seorang akuntan berinisial MF (29) di Banjar, Kalimantan Selatan, karena diduga menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 935.600.000. Uang tersebut merupakan dana gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan yang seharusnya dibayarkan.
Kronologi Penangkapan
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya sendiri. Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor menyatakan, "Pelaku diamankan di rumahnya sendiri, dia mengakui perbuatannya itu." Penangkapan terjadi setelah kecurigaan muncul saat karyawan lain memeriksa sisa uang perusahaan.
MF memindahkan uang perusahaan ke rekening lain sejak Desember 2025. Ia kemudian mentransfer uang ke rekening pribadinya secara bertahap hingga mencapai total Rp 935.600.000. Seluruh dana tersebut telah habis digunakan untuk judi online tanpa sisa.
Motif dan Ancaman Hukuman
Pelaku mengakui uang tersebut digunakan untuk judi online. Saat ini MF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk memperketat pengawasan keuangan, terutama terhadap akses rekening perusahaan oleh akuntan. Polres Banjar terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.



