UAD Jogja DO Mahasiswa Peleceh 2 Mahasiswi Saat KKN
UAD Jogja DO Mahasiswa Peleceh 2 Mahasiswi Saat KKN

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Jogja mengambil langkah tegas terhadap mahasiswanya berinisial ACR yang terbukti melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi saat program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Pelaku resmi dikeluarkan dari kampus.

Kronologi dan Dasar Hukum Sanksi

Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah menindaklanjuti Surat Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026 tentang Surat Rekomendasi terkait kekerasan seksual mahasiswa di lokasi KKN. Pimpinan universitas kemudian memutuskan memberikan sanksi akademik melalui Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa Atas Nama ACR.

Sanksi Berat: Pemberhentian Tetap

"UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD," ujar Ariadi dilansir detikJogja, Kamis (16/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"UAD tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya," sambungnya.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan seorang mahasiswa UAD kepada dua mahasiswi saat melaksanakan program KKN. Kasus ini menjadi perhatian publik dan mendorong kampus untuk bertindak cepat.

Dengan sanksi ini, UAD menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga