Ahli BPKP: Negara Rugi Rp 4,7 Triliun di Kasus Duta Palma, Ini Hitungannya
Ahli BPKP: Negara Rugi Rp 4,7 Triliun di Kasus Duta Palma

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Anjaz Rustamaji Pratama, menyatakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 4,7 triliun dan USD 7,8 juta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perkebunan kelapa sawit ilegal yang melibatkan PT Duta Palma Group. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Mei 2026.

Metode Perhitungan Kerugian Negara

Anjaz menjelaskan bahwa metode yang digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara dimulai dengan mengidentifikasi fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan peraturan. Setelah itu, tim mengidentifikasi apakah ada hak negara yang tidak diterima atau timbul kewajiban bagi negara. Proses audit dilakukan sesuai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI).

Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berfokus pada hak negara yang melekat dan seharusnya diterima. Komponen yang dihitung meliputi dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda, dan sewa. Selain itu, terdapat pendekatan pemulihan lingkungan atau recovery cost yang dikeluarkan oleh ahli kerusakan lingkungan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Kerugian per Perusahaan

Anjaz merincikan kerugian keuangan negara untuk beberapa anak perusahaan PT Duta Palma Group:

  • PT Panca Agro Lestari: Rp 522 miliar dan USD 1,5 juta.
  • PT Palma Satu: Rp 1,4 triliun dan USD 3,2 juta.
  • PT Banyu Bening Utama: Rp 919 miliar dan USD 429 ribu.
  • PT Seberida Subur: Rp 716 miliar dan USD 116 ribu.
  • PT Kencana Amal Tani: Rp 1,2 triliun dan USD 2,2 juta.

Total kerugian dalam mata uang rupiah mencapai Rp 4.798.706.951.640, sedangkan dalam dolar AS sebesar 7.885.857. Nilai dolar AS tersebut merupakan perhitungan dana reboisasi yang menggunakan tarif PNBP dalam mata uang asing sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.

Prinsip Nyata dan Pasti

Anjaz menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara telah memenuhi prinsip nyata dan pasti. Kejelasan ini didukung oleh fakta bahwa negara belum pernah menerima setoran dari usaha sawit perusahaan-perusahaan tersebut. Kementerian Kehutanan juga mengonfirmasi belum pernah menerima penyetoran dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda, dan kompensasi. Selain itu, kawasan hutan telah berubah menjadi area non-hutan, dan perhitungan menggunakan rumus yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Kerugian Lingkungan

Dalam sidang yang sama, Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo yang dihadirkan sebagai ahli kehutanan atau lingkungan menyatakan bahwa perkara ini juga mengakibatkan kerugian perekonomian negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp 73,9 triliun.

PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga