Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis data terbaru mengenai penanganan konten negatif di internet Indonesia. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Mei 2026, Komdigi tercatat telah menindak sebanyak 9.250 kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Meskipun angka ini terlihat kecil dibandingkan dengan kasus perjudian online, dampaknya terhadap industri kreatif nasional dinilai sangat destruktif.
Ketimpangan Lokasi Pelanggaran HKI
Berdasarkan data yang dirilis, terdapat ketimpangan lokasi yang mencolok terkait tempat terjadinya pelanggaran. Pelaku pembajakan digital masih menjadikan situs web independen sebagai kanal utama untuk mendistribusikan konten ilegal secara masif, ketimbang menggunakan media sosial. Tercatat, sebanyak 9.103 penindakan dilakukan pada situs web, sementara platform media sosial hanya menyumbang 147 penanganan karena memiliki sistem pelaporan yang lebih ketat.
Strategi AVISI: Follow the Money
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Elvira Lestari Cahyaningrum, membeberkan langkah strategis yang akan diambil asosiasi untuk memutus rantai pembajakan. "Data menunjukkan bahwa 98% pelanggaran HKI terjadi di situs web. Ini adalah tantangan besar bagi kami. Strategi AVISI ke depan akan berfokus pada 'Follow the Money'. Kami bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs-situs ilegal ini tidak mendapatkan pemasukan. Selain itu, kami memperkuat sinergi dengan Komdigi untuk mempercepat proses takedown situs-situs tersebut sebelum mereka sempat berganti domain," urai Elvira.
Ancaman terhadap Industri Kreatif
Dari sisi regulasi, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pelanggaran HKI di ruang digital bukan sekadar masalah distribusi konten, melainkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan ekonomi kreatif nasional. "Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru. Karena itu, Komdigi terus memperkuat sistem pengawasan digital, termasuk melalui teknologi crawling otomatis dan percepatan proses pemutusan akses terhadap situs pelanggar. Hingga saat ini kami berhasil menangani 9.250 situs terkait HKI. Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka," tegas Alexander.
Secara akumulatif, total penanganan konten negatif yang dilakukan pemerintah telah mencapai 4.422.519 konten. Komdigi dan AVISI mengingatkan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual merupakan kunci utama agar industri kreatif Indonesia bisa bersaing di kancah global.



