210 WNA Sindikat Penipuan Investasi Diringkus, Imigrasi Usut Keterlibatan WNI
210 WNA Diringkus di Batam, Imigrasi Usut Keterlibatan WNI

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus mendalami kasus penipuan investasi daring yang melibatkan 210 warga negara asing (WNA) di Batam, Kepulauan Riau. Penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam sindikat ini.

Keterlibatan WNI Masih Didalami

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti keterlibatan WNI. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk terus mendalami kasus ini. "Yang pertama terkait dengan keterlibatan WNI sampai sejauh ini kami masih belum mendeteksi adanya keterlibatan WNI, tapi ini tidak membuka peluang kami untuk terus mendalami," ujarnya dalam konferensi pers di Batam pada Jumat, 8 Mei 2026.

Pengejaran Pelaku Lain dan Kerja Sama dengan Polisi

Imigrasi akan melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang terbukti terlibat. Selain itu, mereka juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Masuk ke Indonesia

Para WNA tersebut masuk ke Indonesia secara bertahap menggunakan berbagai jenis visa, seperti visa kunjungan, visa on arrival, dan visa investor. Guntur menjelaskan, "Kemudian terkait dengan kedatangan orang asing ini yang menggunakan visa kunjungan, visa on arrival dan juga visa investor, terindikasi dari pemantauan kami bahwa 210 orang ini tidak datang sekaligus, tapi bertahap satu dua sedikit sedikit-sedikit menggunakan fasilitas bebas visa."

Warga negara Vietnam memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia, sehingga mereka dapat masuk dengan mudah. Namun, setelah dilakukan koordinasi dan pengamatan, tim pusat Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil melacak keberadaan mereka dan melakukan pengamanan terhadap 210 WNA tersebut.

Kronologi Penangkapan

Aktivitas mencurigakan pertama kali diketahui pada April 2026 dari sebuah apartemen di Batam. Imigrasi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengawasan tertutup selama empat minggu. Selama periode itu, mereka melakukan pemantauan dan pengumpulan keterangan.

"Dan kemudian berdasarkan hasil pemantauan lapangan, ada indikasi WNA tersebut melakukan aktivitas ilegal," jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Pada 6 Mei 2026 pukul 06.00 WIB, tim gabungan yang dibantu kepolisian melakukan penggerebekan. Sebanyak 60 personel dikerahkan untuk menggerebek dua lokasi, yaitu Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di perumahan elit. "Kemudian bergerak serentak ke dua lokasi yaitu Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di perumahan elit," tuturnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan Imigrasi berkomitmen untuk terus mengusut jaringan penipuan investasi daring ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga