2 Pengusaha Dituntut 3 Tahun Penjara karena Suap Noel Ebenezer
2 Pengusaha Dituntut 3 Tahun Penjara karena Suap Noel

Jakarta – Dua pengusaha, Temurila dan Miki Mahfud, yang merupakan perwakilan PT Kem Indonesia, dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Selain hukuman penjara, mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Kedua terdakwa dinilai terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Total uang suap yang diduga diberikan mencapai sekitar Rp6,58 miliar. Hal ini terungkap berdasarkan fakta hukum di persidangan, termasuk pemeriksaan 42 saksi, ratusan surat, keterangan terdakwa, 1.216 barang bukti, serta barang bukti elektronik.

Tuntutan Jaksa KPK

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara,” ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sementara itu, hal meringankan meliputi sikap terus terang dan pengakuan atas perbuatan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.

Pejabat Kemnaker yang Diduga Terima Suap

Sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan disebut menerima suap, antara lain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel Ebenezer) dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Selain itu, ada Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, dan Koordinator Supriadi. Masing-masing menerima uang dengan jumlah yang berbeda.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga