Eks Pimpinan KPK Usul Audit Kerugian Negara Tak Dimonopoli BPK
Eks Pimpinan KPK Usul Audit Kerugian Negara Tak Dimonopoli BPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007, Amien Sunaryadi, mengusulkan agar lembaga yang berwenang mengaudit kerugian negara tidak hanya dimonopoli oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Usulan ini muncul sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi sorotan.

Usulan dalam Rapat Audiensi

Amien menyampaikan usulan tersebut dalam rapat audiensi di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 Mei 2026.

“Saya berkesimpulan begini, penghitungan kerugian keuangan negara untuk keperluan peradilan pidana korupsi secara praktis tidak boleh dimonopoli oleh BPK,” kata Amien dalam rapat tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertimbangan Kapasitas BPK

Amien mempertimbangkan kapasitas BPK dalam menghitung kerugian negara pada kasus tindak pidana, tidak hanya di Jakarta tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, keberadaan BPK sangat dibutuhkan dalam setiap kasus, namun tidak selalu dapat dipenuhi.

“Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup enggak menyediakan orangnya? Saya yakin nggak bisa. Apalagi kalau tindak pidana korupsi ini nilainya cuma Rp300 juta. Mungkin di Jakarta Rp300 juta kita tutup mata, tapi di desa itu nilai yang sangat besar,” ujar Amien.

Dukungan terhadap Surat Edaran Kejaksaan Agung

Amien mendukung surat edaran Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa audit kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan oleh BPK. Surat edaran ini diterbitkan sebagai buntut dari putusan MK nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Meskipun UU BPK memberikan mandat kepada BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mengaudit keuangan negara, Amien menilai bahwa perhitungan yang dilakukan BPK tidak selalu benar. “Jadi, menurut saya tidak boleh dimonopoli oleh BPK. SE Kejaksaan Agung menurut saya lebih tepat untuk diikuti. Jadi, kalau toh misalnya mantan pimpinan BPK, atau mantan kerja di BPKP, mantan pimpinan KPK menjadi ahli untuk terdakwa, itu harusnya diperbolehkan,” tegas Amien.

Pandangan Ketua Baleg DPR

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengungkapkan adanya perbedaan hukum mengenai lembaga yang berwenang mengaudit kerugian negara. Menurut Bob, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mendorong Kejaksaan Agung mengeluarkan edaran bahwa penghitungan kerugian negara tidak hanya menjadi beban BPK.

Padahal, Pasal 603 KUHP telah menetapkan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak menjadi kewenangan BPK. “Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” katanya.

Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam UU BPK Pasal 10 ayat 1 yang menyebutkan kewenangan BPK untuk mengaudit kerugian negara. “Jadi kerugian negara yang tentunya berdasar unsur materiil perbuatan melawan hukum yang kontrolnya ada di lembaga BPK,” ujar Bob.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga