Waka DPRD DKI Desak Sanksi Tegas Oknum Satpol PP Pungli di Rumah Belajar
Waka DPRD DKI Desak Sanksi Tegas Oknum Satpol PP Pungli

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PDIP, Ima Mahdiah, menilai pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Satpol PP di rumah belajar kawasan Cilincing, Jakarta Utara, merupakan penyalahgunaan wewenang. Ia berharap sanksi yang diberikan kepada pelaku dapat memberikan efek jera.

"Kami memandang serius dugaan pungli ini karena apapun nominalnya, pungutan liar oleh aparat adalah penyalahgunaan wewenang yang merusak kepercayaan publik, apalagi sasarannya rumah belajar yang berkontribusi bagi pendidikan anak-anak. Yang penting sanksinya memberi efek jera dan menjadi sinyal tegas bahwa tidak ada toleransi bagi praktik semacam ini," kata Ima kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Pentingnya Perizinan Rumah Belajar

Ima juga menyoroti soal perizinan rumah belajar. Menurutnya, tempat bimbingan belajar idealnya memiliki izin operasional. "Terkait perizinan, benar bahwa bimbel dikategorikan sebagai satuan pendidikan nonformal idealnya memiliki izin operasional yang di Jakarta diurus melalui PTSP dengan rekomendasi Dinas Pendidikan, ditambah NIB melalui OSS," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menyebut, bimbel yang dibuat oleh komunitas berbeda dengan bimbel komersial, namun tetap harus melengkapi legalitas. Meski demikian, tindakan pungli tidak dibenarkan dalam melakukan penindakan terhadap tempat bimbel.

"Namun rumah belajar berbasis komunitas berbeda konteksnya dengan bimbel komersial, sehingga pendekatan yang tepat adalah pembinaan agar melengkapi legalitas, bukan penindakan apalagi pungutan. Dan yang pokok, ada atau tidaknya izin sama sekali tidak membenarkan permintaan uang oleh petugas, karena verifikasi perizinan memiliki mekanisme resmi yang tidak pernah melibatkan pembayaran tunai di lokasi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada siapapun yang mengatasnamakan petugas dan segera melapor bila menemukan praktik serupa," imbuhnya.

Satpol PP DKI Siapkan Sanksi Disiplin Berat

Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan pihaknya kini tengah mengusut kasus tersebut dan memeriksa pelaku. Pelaku kini terancam hukuman disiplin tingkat berat. "Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat," kata Satriadi dalam keterangannya, Minggu (12/7).

Satriadi menegaskan pelaku bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara, melainkan staf Satpol PP Jakarta Timur. "Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," tegasnya.

Satpol PP DKI Jakarta menyesalkan terjadinya aksi pungli tersebut. Masyarakat diminta segera menghubungi call center 112 jika menemukan adanya oknum petugas Satpol PP yang melakukan pungli.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga