Wagub Jabar Ancam Pecat ASN Terbukti LGBT, Ini Sanksi Tegasnya
Wagub Jabar Ancam Pecat ASN Terbukti LGBT

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian atau pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Barat yang terbukti terlibat dalam jaringan atau menjadi bagian dari kelompok LGBT. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen serius pemerintah daerah dalam memerangi fenomena tersebut, seraya berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat untuk merumuskan penindakan hukum yang ketat.

Pernyataan Tegas Wagub Erwan Setiawan

"Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar," kata Erwan dalam keterangan di Bandung, seperti dilansir Antara, Minggu (12/7/2026). Ia menjelaskan bahwa segala bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil di bawah kewenangannya akan secara ketat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur negara.

Apabila perilaku atau aktivitas tersebut memenuhi unsur pelanggaran berat atau bahkan masuk ke dalam ranah pidana, Pemprov Jabar dipastikan tidak akan segan untuk langsung menyerahkan oknum yang bersangkutan ke aparat penegak hukum (APH). "Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian. Dan apabila ada yang masuk perbuatan pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Erwan menambahkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Aktif Masyarakat dalam Pelaporan

Erwan meminta peran aktif masyarakat luas untuk berani melapor jika menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Langkah itu guna mempersempit ruang gerak serta mendeteksi potensi pelanggaran tersebut di lingkungan pemerintahan maupun publik. Masyarakat diimbau untuk segera mengompilasi aduan beserta bukti pendukung yang valid agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh dinas terkait maupun aparat kepolisian.

"Saya berharap masyarakat memberikan laporan-laporan yang akurat, baik kepada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangan," tuturnya.

Dasar Hukum: Perpres Nomor 111 Tahun 2025

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi dasar pemerintah dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai bagian dari upaya mencegah degradasi moral. Yusril Ihza Mahendra seusai menyampaikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," katanya. Yusril mengatakan pemerintah telah mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Menurut dia, peraturan tersebut harus dihormati seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keutuhan bangsa dari berbagai ancaman nonmiliter.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga